Dompu NTB - Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. didepan toko perbelanjaan bolly Lingkungan. Mantro kelurahan. Potu Kecamatan. Dompu Kabupaten. Dompu, Sabtu (08/01/2022)..
Terduga pelaku berinisial AJI warga Desa. Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten. Sumbawa Barat.
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H., Mengatakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dari lombok menuju dompu dengan menggunakan salah satu travel diduga membaw atau menguasai narkotika.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba polres dompu melaporkan kepada kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH, terkait informasi tersebut sehingga kasat resnarkoba Polres Dompu memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Dipimpin langsung oleh KA TEAM AIPDA MUHAMMAD SYARIFUDIN, S. H. menunggu travel yang dimaksud kan tersebut untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota.
Sekitar pukul 07.45 anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel yang dimaksud menuju toko perbelanjaan bolly dan tidak lama kemudian anggota mengamakan seseorang tersebut.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Disaksikan aparat lingkungan setempat anggota Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap terduga dimana dari tas tersebut ditemukan 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 46, 35 gram brutto, disamping barang tersebut juga diamankan uang sejumlah 235.000 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1 buah Hp.
"Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut terhadap terduga beserta barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut tutupnya, "tutup Kasat.(Adbravo)